Archive for September 2007
Kunjungan ZEDP
Foto Kunjungan ZEDP kepada Fraksi PKS DPR RI
Lembaga Pendidikan Zakat Perlu Jadi Perhatian Diknas
Pengelolaan Zakat Belum Optimal
Lembaga Pendidikan Zakat Perlu Jadi Perhatian Diknas Read the rest of this entry »
Zakat Diusulkan sebagai Pengurang Pajak
Ma’mur Hasanuddin, MA., Anggota Komisi VIII DPR-RI
Zakat Diusulkan sebagai Pengurang Pajak
Fraksi-PKS Online: Adanya permintaan revisi atas UndangU Nomor 38/ 1999 tentang Pengelolaan Zakat disambut baik Anggota Komisi VIII DPR Ma’mur Hasanuddin. Menurutnya, Fraksi PKS akan memberikan dukungan penuh atas revisi UU ini.
“Kami sangat konsen dalam masalah (revisi) ini. Kami mendukung sepenuhnya. Meski ini perlu lobi-lobi politik dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.,” ujar Ma’mur di Jakarta, Kamis (23/8).
Ma’mur menilai salah satu kunci pembenahan dalam masalah perzakatan di Indonesia adalah pada aspek regulasi. Perzakatan masih belum optimal karena memang regulasinya tidak jelas. Seperti, siapa pemegang otoritas pengawasan. Siapa pelaksananya. “Ini semua ujung-ujungnya karena memang UU (zakat) ini tidak mengaturnya secara jelas,” ungkapnya.
Aleg PKS asal Jawa Barat itu menjelaskan, pasal yang paling krusial adalah terkait optimalisasi zakat. Dia berpendapat Revisi UU Zakat sangat berkaitan erat dengan UU Nomor 7 /1983 tentang Pajak Penghasilan.
“Saya melihat revisi ini sangat berkaitan dengan UU Pajak Penghasilan. Kami akan mengusulkan agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Sehingga masyarakat akan terdorong untuk berzakat,” jelasnya. (mca)
Amandemen UU No.38 tahun 1999

Tanggal : 12 Sep 2007
Sumber : dpr.go.id
DPR dukung usulan Amandemen Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat seperti yang diinginkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Pasalnya amandemen ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan realisasi potensi zakat yang cukup besar.
“Amandemen ini merupakan salah satu agenda yang perlu diperjuangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera Yoyoh Yusroh saat memimpin audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Selasa (11/9).
Senada dengan yang diujarkan oleh wakil ketua, anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Amanat Nasional, Latifah Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Badan Legislasi DPR akan mendorong terjadinya amandemen UU Pengelolaan Zakat.
“Masukan dari Baznas sangat signifikan sebagai bahan untuk melakukan revisi amandemen UU pengelolaan zakat,” tegas Latifah.
Melihat peranan dan posisi Baznas yang kurang populis dikalangan masyarakat, Marwah Daud Ibrahim (F-PG) meminta kepada Baznas untuk mencontoh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Marwah, jika Baznas dapat menyeriusi keberadaan dan memfasilitasi secara serius lembaganya seperti KPU dimana jaringannya bisa menyentuh hingga kekecamatan, maka posisi Baznas dapat lebih kuat di mata masyarakat.
Jika amandemen dilakukan, maka Marwah menilai, keberadaan lembaga Baznas hingga level Bazda, Laznas/Lazda perlu diperkuat. “Urgensi pentingnya akan amandemen Pengelolaan zakat ini sangat penting, sehingga perlu didukung dengan posisi kelembagaan yang kuat pula,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua umum Baznas Didin Hafidhuddin mengungkapkan bahwa selain mengingkatkan pelayanan bagi masyarkat, pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan masyarkat dan keadilan social. Disamping itu, pengelolaan zakat juga berfungsi untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Lebih lanjut Didin mengatakan bahwa, ada dua hal yang perlu dilakukan amandemen, diantaranya adalah perubahan atas Pasal Bab IV Pasal 14 ayat (3) dan Penyempurnaan Bab III Pasal 6 tentang Badan Amil Zakat dan Pasal 7 tentang Lembaga Amil Zakat.
Didin menilai, pada bab IV pasal 14 ayat 3 tersirat bahwa zakat hanya dianggap sebagai biaya saja sehingga sangat kecil artinya apabila dikaitkan dengan masalah pajak. Oleh karenanya pada dictum ayat yang dimaksud, kalimat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak diubah menjadi pengurang pajak.
“Pendapatan pajak dan zakat memiliki korelasi positif,” tegasnya.
Hal itu terbukti dari pengalaman negara tetangga – Malaysia yang telah menerapkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak.
Yang terpenting menurut Didin, dana zakat yang terhimpun tidak dimasukkan ke dalam APBN, melainkan langsung ke dalam rekening khusus lembaga zakat yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Menurut Didin, jika masuk ke dalam APBN maka penyaluran zakat menjadi lebih lambat dan tidak fleksibel, sehingga dikhawatirkan dapat mempersulit mustahik yang berhak menerimanya.
“Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana zakat harus transparan,” tegasnya.
Didin juga berharap dengan adanya penyempurnaan Bab III Pasal 6 dan 7, dapat memperjelas hubungan Baznas dengan Bazda dan dengan Laznas/Lazda. Baznas diharapkan dapat menjadi otoriyas zakat nasional yang memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas.
Terkait dengan pembahasan RUU Pajak Penghasilan (PPh) yang didalamnya mengatur kedudukan zakat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional meminta Komisi VIII DPR untuk dapat mempertahankan pasal 4 ayat 3 RUU PPh dimana zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat supaya tetap masuk kedalam Bukan termasuk Objek Pajak.
Ekonomi Syariah dan Perang Melawan Kemiskinan
Kemiskinan dimanapun tempat di penjuru dunia adalah musuh manusia dan kemanusiaan. Karena kemiskinan, manusia kehilangan hak-hak kemanusiaannya: jutaan orang mati kelaparan, jutaan penduduk dunia tidak memiliki akses terhadap dunia pendidikan, serta tingkat kesehatan masyarakat miskin dunia yang sangat rendah yang menyebabkan angka kematian yang tinggi. Karena kemiskinan pula kemanusiaan tercerabut dari dalam hati nurani manusia yang ditandai dengan maraknya tindak kriminalitas yang mengatasnamakan kemiskinan. Read the rest of this entry »