Zakat Diusulkan sebagai Pengurang Pajak
Ma’mur Hasanuddin, MA., Anggota Komisi VIII DPR-RI
Zakat Diusulkan sebagai Pengurang Pajak
Fraksi-PKS Online: Adanya permintaan revisi atas UndangU Nomor 38/ 1999 tentang Pengelolaan Zakat disambut baik Anggota Komisi VIII DPR Ma’mur Hasanuddin. Menurutnya, Fraksi PKS akan memberikan dukungan penuh atas revisi UU ini.
“Kami sangat konsen dalam masalah (revisi) ini. Kami mendukung sepenuhnya. Meski ini perlu lobi-lobi politik dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.,” ujar Ma’mur di Jakarta, Kamis (23/8).
Ma’mur menilai salah satu kunci pembenahan dalam masalah perzakatan di Indonesia adalah pada aspek regulasi. Perzakatan masih belum optimal karena memang regulasinya tidak jelas. Seperti, siapa pemegang otoritas pengawasan. Siapa pelaksananya. “Ini semua ujung-ujungnya karena memang UU (zakat) ini tidak mengaturnya secara jelas,” ungkapnya.
Aleg PKS asal Jawa Barat itu menjelaskan, pasal yang paling krusial adalah terkait optimalisasi zakat. Dia berpendapat Revisi UU Zakat sangat berkaitan erat dengan UU Nomor 7 /1983 tentang Pajak Penghasilan.
“Saya melihat revisi ini sangat berkaitan dengan UU Pajak Penghasilan. Kami akan mengusulkan agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Sehingga masyarakat akan terdorong untuk berzakat,” jelasnya. (mca)