Santri Metropolis

Belajar Menjadi Bijak

Archive for November 9th, 2008

Sebuah Catatan Kenangan: Menentang Kediktatoran Kampus

without comments

Kontributor: Saidurrahman (Ketua BEM Politeknik Gajah Tunggal 2006-2007)

“Innalillahi….,”

Kudengar desis tersebut keluar dari bibir Zeal. Termasuk aku, dalam hati kami semua tertanam rasa benci yang sangat dalam kepada pihak kampus atas adanya efek yang nggak kami semua harapkan.

“Kita harus gimana Zeal?” tanyaku kemudian.

“Akh, antum kan ketua DEMA. Malam ini kita harus koordinasi internal. kesewenangan yang makin menjadi ini tak bisa dimaafkan,” jawab Zeal berapi – api.

Rasa kesal yang membuncah akhirnya membuatku kabur dari materi olahraga sore ini di kampus. Betapa tidak seperti tadi yang kuungkapkan, kesewenangan pihak kampus terhadap kami , anak – anak desa yang “dijaring” lewat seleksi ketat untuk mengikuti pendidikan kedinasan, semakin menjadi – jadi.

Mungkin ini puncak dari semuanya. Dua teman kami, yang sama – sama kami berjuang untuk mengharumkan nama baik Politeknik Gajah Tunggal, kampus yang kami sayangi, serta nama baik Gajah Tunggal Grup sebagai institusi tempat kami bernaung dan menimba ilmu, harus di DO dengan tidak hormat.

Tentu dengan alasan, yang bagi kami merupakan alasan yang sangat di cari – cari dan dibuat – buat. Bisa dibilang FITNAH. Hingga wajar saat melihat wajah Wilders, pembuat film FITNA, kembali terbayang dibenakku wajah direktur dictator di kampus kami yang sekarang entah dibuang kemana. MIRIP.

Untung Kasirin dan Indar Dwi Basuki. Bendahara dan Ketua Tim KRI Politeknik Gajah Tunggal (selanjutnya disingkat Poltek GT) tersebut harus menelan pil pahit atas ketidak senangan Mr Big (sorry – disamarkan)  terhadap mereka.

12 Juni 2006 Surat Keputusan DO itu turun. Surat yang kami bilang aneh karena tak seperti SK DO sebelum – sebelumnya. Tak ada keputusan mengganti sejumlah uang atas ditempuhnya masa belajar di kampus, bahkan terdapat kata – kata yang mengizinkan revisi atas SK DO tersebut jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan yang berakibat SK DO tersebut kami rasa tidaklah kuat.

Perjuangan Tim KRI Poltek GT sudah dimulai dua tahun sebelumnya oleh dua angkatan kakak tingkat kami. Mungkin karena kehendak Allah SWT, baru di kali ketiga dan artinya di angkatan kami tim KRI Poltek GT bisa lolos berbagai verifikasi hingga akhirnya berhak maju ke pertandingan kualifikasi di Balairung UI bulan Mei 2006.

Sebuah perjuangan yang melelahkan tentunya saat teman – teman kami tersebut berjibaku dengan kabel, obeng, baut, perangkat PLC, dynamo, joystick, dan peralatan pendukung lainnya. Menggambar, menghitung, hingga membuat rancang bangun sebuah robot yang layak untuk lolos dalam verifikasi.

Allah, tanpa petunjuknya mungkin tak bisa prestasi yang besar buat kampus yang bahkan terdengar pun tidak di kalangan penjual es di Jatake Tangerang. Masa – masa sulit mencari sponsor dana hingga tim KRI harus berhutang jutaan rupiah adalah perjuangan besar untuk mewujudkan mimpi kami semua, menunjukkan pada dunia bahwa kami adalah anak – anak terpilih dan anak – anak terbaik yang harus DIHARGAI.

Tak ada tanda – tanda mendukung penuh perjuangan kami dari kampus sepertinya saat sebelum kami dinyatakan lolos verifikasi. Aku sebagai ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) terpilih yang saat itu belum sempat dilantik hanya karena terbentur birokrasi akibat posisi ketua DEMA yang lama sedang menempuh Praktek Kerja Lapangan (PKL) tak bisa diganggu gugat. Padahal masih berada dalam satu kompleks yang tak butuh 10 menit untuk datang ke kampus. Aku mencoba menggalang dana lewat subsidi dari uang saku yang kami semua terima, yah walupun tak seberapa jumlahnya dan tentu tak sebanding dengan tumpukan hutang yang harus dilunasi kewajibannya segera.

Tak banyak yang kami harapkan dari pihak kampus. Hanya kelonggaran birokrasi dan dispensasi atas masa magang industry yang harus kami lewati saja. Berbelit memang, dan seperti itulah kondisi di kampus kedinasan. Tapi sekali lagi Allah maha Adil. Perjuangan, doa, dan tetes – tetes keringat sahabat – sahabatku baik di Teknik Elektro maupun Teknik Mesin dibalasNya dengan lolosnya verifikasi awal.

Alhamdulillah….

Namun, kami tak boleh larut dalam senyum kepuasan atas ujian ini. Masih banyak yang harus kami benahi atas revisi kondisi robot kami. Waw, dan tentunya makin banyak dana yang harus dikeluarkan. Untunglah, pihak panitia menyediakan sejumlah uang untuk setiap tim yang lolos verifikasi yang dibayarkan setelah KRI selesai dilaksanakan. Ini artinya, kendati kami harus berhutang setidaknya ada ketenangan bahwa hutang tersebut bisa dibayar dari uang yang diberikan panitia tersebut.

Lolosnya babak verifikasi ini ternyata sedikit mebukakan mata pihak kampus terutama Mr Big. Entah ada apa dibalik semuanya, Mr Big berubah drastic menjadi perhatian pada aktivitas dan perjuangan kami menuju KRI Tingkat Nasional tersebut. Sebelumnya tak usah pembimbing, pendamping pun kami nggak punya. Selain karena tak mampu membayar, tentunya lebih ahsan bagi kami berkonsultasi dengan dosen – dosen kami.

Dimasa tersebut Mr Big segera membentuk tim khusus di kalangan dosen untuk mendampingi dan membimbing kami. Yah, akhirnya kami melihat sinar keseriusan dan dukungan penuh dari seluruh dosen – dosen kami. Dan Mr Big menggelontorkan sejumlah uang yang katanya tak perlu diganti nantinya untuk mendukung usaha kami.

Mengenai kesewenangan dan ketidak adilan Mr Big sepertinya tak perlu banyak diungkapkan. Yang hanya perlu diketahui bahwa sejak Mr Big menjabat sebagai direktur Poltek GT kegiatan yang berhubungan dengan kemahasiswaan menjadi SERET. Bahkan tak ada dana sedikitpun untuk pengembangan keorganisasian, UKM, dan Olah Raga. Sekedar contoh, untuk membeli bola basket dan bola voli, kami hanya mengandalkan sisihan dari uang saku yang tentunya tak seberapa. Termasuk untuk kegiatan lain seperti Dewan Mahasiswa, ROHIS, Koran Dinding.

Tak layak sepertinya disebut kampus karena seperti di tempat lainnya selalu ada alokasi dana kegiatan kemahasiswaan, di Poltek GT semasa kepemimpinan Mr Big begitu miskin aktivitas. Tapi sobat, tak seperti itu yang ada pada jiwa kami semua. Karena kuyakin bahwa teman – temanku di kampus tersebut adalah anak – anak berprestasi, kami masih bisa mengadakan acara – acara sejenis dauroh, mengikuti berbagai organisasi di luar kampus, dan sebagainya.

Ini tak lain karena kasih sayang dan support dari kakak tingkat kami yang sudah menjadi alumni dan sudah bekerja di lingkungan Gajah Tunggal Grup. Sebuah ikatan persaudaraan yang tak bisa diungkapkan dengan kata – kata. Walaupun demikian, harus kuakui dimasa Mr Big menjabat prestasi di berbagai bidang lewat beberapa kontes serta kompetisi nasional prestasi kami tak sebaik kakak – kakak tingkat kami dahulu.

Oleh karenanya, layak kami berbangga atas masuknya tim kami ke Babak Kualifikasi Kontes Robot Indonesi 2006 di Balairung Universitas Indonesia. Berjuang – bertarung dengan sahabat – sahabat kami di berbagai belahan Indonesia untuk mendapatkan tiket menuju ABU ROBOCON 2006 di Kuala Lumpur.

*           *            *

Malam belum tampak larut. Sehabis silaturrahim dengan alumni, aku, Zeal ketua ROHIS, serta fungsionaris DEMA dan Rohis angkatan sebelumnya berkumpul di musholla Lt.3 Gedung B Asrama kami untuk membicarakan reaksi yang akan kami berikan terhadap keputusan dan kesewenangan Mr Big.

Rapat yang juga terbuka untuk seluruh penguhuni Asrama tersebut ternyata berjalan alot. Aku tak menyangka sahabat – sahabatku yang lainnya begitu antusias. Aku rasa tak lain ini dilatar belakangi oleh rasa senasib dari kami semua sebagai anak – anak miskin di tanah perantauan.

Sobat tentu bisa membayangkan bagaimana nasib kedua teman kami yang dikeluarkan terlebih dengan alasan tak hormat yang tentunya akan menimbulkan fitnah di mana – mana. Akhirnya disepakati bersama bahwa esok kami akan mengadakan aksi menuntuk keadilan di lapangan basket kampus.

Pagi menyapa dengan cerah dibarengi dengan semangat  pemuda – pemuda tangguh yang telah berbaris rapi di halaman asrama. Subhanallah… aku tak menyangka sms jarkom yang dikirim ke seluruh mahasiswa 2 angkatan ternyata direspon sangat baik. Buktinya, 100 % mahasiswa angkatan 23 dan 24 dapat disatukan padahal tak semuanya tinggal di asrama.

“Assalamu’alaikum dan Semangat Pagi!!!” Gito, Koordinator Lapangan yang kutunjuk, memimpin barisan dan membuka apel pagi yang tak biasa ini dengan penuh semangat.

“Teman – teman, seperti yang kalian ketahui bahwa telah terjadi tragedy yang tidak kita semua inginkan yang diakibatkan kesewenangan Mr Big,” Gito mulai berorasi. “Karenanya hari yang indah ini, saya mengajak teman – teman semua untuk menorehkan sejarah memberantas segala tindak kelaliman yang terjadi di kampus kita. Hidup Mahasiswa!!!”

“Hidup Mahasiswa!!!”

Seketika halaman asrama menjadi bergemuruh oleh teriakan – teriakan penyemangat bahwa kami siap berperang

Written by ukasbaik

November 9, 2008 at 3:19 pm

Posted in Kisah

Tagged with , ,

RUU RI TENTANG PORNOGRAFI

without comments

stop-pornografiRUU RI TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi

Written by ukasbaik

November 9, 2008 at 1:19 pm

Posted in Hot

Tagged with

KEEP SILENT! PLEASE

without comments

STOP! RIBUT DI PERPUSTAKAAN:-(

Written by ukasbaik

November 9, 2008 at 1:12 pm

Posted in Uncategorized

Sambut Ramadhan di Jaman Edan

without comments

Written by: Agus Suryanto

Pernah dimuat di eramuslim.com.

Memang susah jadi manusia saat ini. Karena sekarang ini katanya jaman edan, kalo nggak ikut edan nggak keduman. Makanya banyak anggota dewan yang makan dana siluman. Bahkan ketika ada anggota dewan yang terkenal ‘putih’ diingatkan agar jangan ikut-ikutan, tapi katanya dana itu sayang jika tidak dimanfaatkan, untuk modal bergerak dalam perjuangan.  Maka sudah dikemanakankah sosok iman, yang seharusnya Qur’an dan Sunnah jadi pedoman, yang bukan hanya semangat dan indah saat diucapkan, dalam kajian – kajian rutin pekanan.

Katanya jaman kiwari, kalo nggak jual diri nggak makan nasi. Makanya sekarang banyak anak – anak gadis jual diri. Istri – istri buka ‘lapak’ dengan alasan bantu suami. Bahkan ada yang lebih parah sang ibu kandung jadi mucikari. Karena langganannya adalah para anggota Dewan yang baik hati. Dengan alasan membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan di negeri ini. Apakah mereka sudah tidak punya harga diri, umbar aurat hanya demi sesuap nasi, seolah sudah tidak ada jalan keluar lagi, seolah jika tidak melakukan itu mereka akan mati. Bukankah rezeki sudah ditetapkan oleh Sang Robbul Izzati. Tinggal bagaimana langkah kita untuk menjemput rezeki. InsyaAllah rezeki yang halal itu telah menanti.

Katanya jaman gila, kalo nggak gila nggak bahagia. Makanya keluarlah prinsip jika ada kesempatan kita sikat saja. Halal haram sudah dilupa. Uang korupsi dibilang untuk bisnis jualan permata. Yang penting rumah megah ada dua, mobil mewah ada lima serta banyak tanam modal dalam reksadana. Lupakah mereka bahwa dunia ini hanya sementara, dunia yang sifatnya fana, hanya menunggu saat berakhirnya. Bukankah kabar gembira telah datang kepada mereka, akan adanya syurga yang siapapun akan kekal didalamnya. Maka mengapa mereka tidak tergoda untuk masuk kedalamnya.

Katanya jaman gendeng, kalo nggak sableng nggak dianggap gayeng. Makanya ada motto buat apa hidup dibikin puyeng. Buat apa harus terikat dengan aturan agama untuk hidup yang nggak langgeng. Ngegele di kamar kost dan pergaulan bebas barulah greng. Apakah mereka tidak mudeng? Bahwa perbuatan mereka hanya memuaskan para pemilik modal yang berotak gendeng.

Katanya jaman mbeling, kalo nggak clubbing nggak dianggap orang penting. Makanya banyak orang yang hobi minum topi miring. Ada ayah yang menggauli anaknya sampai bunting. Berbuat amanah bukan lagi hal yang penting. Akibatnya banyak Anggaran Negara dan Anggaran Daerah yang digunting. Yang penting keluarga dan rekan kerja puas main banking, tak peduli banyak rakyat yang bunuh diri karena pusing. Lupakah mereka dengan hari yang genting. Di Yaumul Hisab kala amal mereka ditimbang ternyata banyak yang garing, dengan hadiah azab neraka yang mendengarnya saja bikin bulu kuduk merinding.

Katanya jaman sedeng, kalo nggak sedeng nggak digandeng. Makanya banyak pemimpin yang tutup mata kala banyak pengusaha membangun bedeng. Bedeng untuk jual miras dan lokalisasi berbuat sedeng. Karena merekalah yang mensuplai dana kampanye Pilkada dan Pemilu untuk para Kanjeng. Sehingga setelah terpilih seolah mata mereka tertutup hordeng. Harusnya mereka tahu bahwa jabatan sebenarnya bagaikan kaleng, yang ketika diinjak kaki pastilah gepeng. Maka ketika menjabat seharunya mereka menutup bedeng – bedeng, yang membuat masyarakat berbuat sedeng.

Katanya jaman kalabendu, orang yang berbuat lurus dianggap lucu. Makanya KKN adalah motto hidupku. Sekolah dan guru jualan buku, yang wajib dibeli oleh para wali murid yang pasrah mati kutu, padahal mereka lagi pusing untuk bayar SPP bulan lalu. Sedangkan mereka sudah digaji dari pajak rakyat jenis ini itu. Seharusnya mereka bahu membahu, untuk menghilangkan kebodohan yang sudah membeku, yang dirintis oleh para penjajah sejak ratusan tahun lalu. Sehingga ketika ditanya oleh Allah Yang Maha Tahu, sudahkah menunaikan kewajiban atas jabatanmu itu. Maka senyum merekah akan hadir dari bibirmu, lantas berikan bukti jutaan anak didik yang sekarang tunduk menyembah kepada Allah Yang Satu.

Katanya jaman burik, jadi orang baik malah dihardik. Maka ketika nasehat diucapkan yang terjadi adalah polemik. Guru tak mau mendengarkan kebenaran dari anak didik. Tetangga tak mau diingatkan bahkan yang menasehati dibilang udik. Anak mengingatkan orang tua malah dibawaan badik. Bukankah Rosulullah datang untuk meningkatkan akhlak manusia menjadi baik. Buahnya adalah hubungan antara sesama adalah ibarat kilauan pelangi yang menarik. Sehingga ketika nasehat datang seharunya yang terucap adalah labbaik.

Saat Berharap itu Telah Tiba

Dikala jaman sungguh susah ‘luar biasa’, yang bisa membuat banyak orang putus asa, maka sambutlah bahwa ramadhan itu telah tiba. Sebuah bulan yang sungguh mulia, namun bisa saja dinanti atau dibenci oleh para pecinta, tergantung dari sudut mana ia melihatnya.

Ada golongan para pecinta yang sangat bersuka cita dengan kedatangannya. Mereka menganggap saat berharap itu telah tiba. Saat untuk berharap keberkahanNya. Saat untuk berharap rahmatNya. Saat untuk berharap keampunanNya. Termasuk pula saat untuk berharap masuk kedalam JannahNya dan terhindar dari nerakaNya. Merekalah para pecinta syurga.

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqoroh : 186).

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim : 7)

Namun ada pula golongan para pecinta. Yang bermuram durja atas kedatangannya. Lapar dahaga dirasa begitu menyiksa. Sholat malam hanya bikin ngantuk saja. Dan bahkan beberapa profesi merasa kehilangan pemasukannya. Merekalah para pecinta dunia.

Maka sahabat. Termasuk golongan yang manakah diri kita ini. Maka masih ada waktu untuk merenungkanya. Sehingga ketika Ramadhan itu tiba. Maka kita akan menjadi bagian golongan pecinta sesuai pilihan kita. Marhabban yaa Ramadhan…

Catatan :

keduman : kebagian

kiwari : saat ini

gendeng : gila

puyeng : pusing

ngegele : memakai narkoba

greng : enak sekali

mudeng : mengerti

sedeng : selingkuh

mbeling : nakal

clubbing : mengunjungi kelab malam

kalabendu : sengsara

burik : tidak mulus

hordeng : gorden/tirai

Written by ukasbaik

November 9, 2008 at 12:36 pm

Posted in Artikel

Tagged with ,