Santri Metropolis

Belajar Menjadi Bijak

Archive for the ‘Artikel’ Category

Menggagas Sistem Nilai Tukar Uang Islam

without comments

Sejarah mencatat, dalam sistem moneter Internasional pernah dikenal tiga macam sistem nilai tukar mata uang (kurs valas). Tiga sistem tersebut adalah Fixed Exchange Rate System, Floating Exchange Rate System dan Pegged Exchange Rate System.

Era fixed exchange rate system ditandai dengan berlakunya Bretton Woods System sejak 1 Maret 1947. Sistem ini menuntut agar nilai suatu mata uang dikaitkan atau convertible terhadap emas atau gold exchange standard. Pada waktu itu, mata uang dolar AS menjadi acuan (numeraire), di mana semua mata uang yang terikat dengan sistem ini dikaitkan dengan USD. Untuk mencipta uang senilai $35, Federal Reserve Bank (Bank Sentral Amerika) harus mem-backup dengan emas senilai 1 ounce atau 28,3496 gram. Dengan demikian, nilai mata uang secara tidak langsung dikaitkan dengan emas melalui USD.
Namun ternyata, The Fed tergiur mencipta dollar melebihi kapasitas emas yang dimiliki. Akibatnya, terjadi krisis kepercayaan masyarakat dunia terhadap dolar AS. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa penukaran dollar secara besar-besaran oleh negara-negara Eropa. Adalah Perancis, pada masa pemerintahan Charles de Gaule, negara yang pertama kali menentang hegemoni dollar dengan menukaran sejumlah 150 juta dollar AS dengan emas. Tindakan Perancis ini kemudian diikuti oleh Spanyol yang menarik sejumlah 60 juta dollar AS dengan emas. Praktis, cadangan emas di Fort Knox berkurang secara drastis. Ujungnya, secara sepihak, Amerika membatalkan Bretton Woods System melalui Dekrit Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971, yang isinya antara lain, USD tidak lagi dijamin dengan emas. ‘Istimewanya’, dollar tetap menjadi mata uang internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia. Pada titik ini, berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate.

Floating exchange rate atau sistem kurs mengambang adalah sistem yang ditetapkan melaui mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran di bursa valas dan sama sekali tidak dijamin logam mulia. Pemerintah melalui Bank Sentral bebas menerbitkan sejumlah berapapun uang. Hal inilah yang menyebabkan nilai mata uang cenderung terdepresiasi, baik terhadap mata uang kuat (hard currency) maupun terhadap harga barang. Kondisi ini kemudian diperparah oleh aksi spekulan yang mengakibatkan nilai mata uang berfluktuasi secara bebas. Meski bisa dikendalikan melalui intervensi—yang dikenal dengan managed floating, otoritas pemerintah suatu negara cenderung menghindari hal ini karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar yang berupa cadangan devisa. Berakhirnya fixed exchange rate dan bermulanya floating exchange rate, konon ditengarai sebagai awal dari berbagai rangkaian kesulitan moneter yang dikenal dengan “krisis moneter internasional” (Hamdy Hady, 2001). Sistem yang ketiga, pegged exchange rate ditetapkan dengan jalan mengaitkan mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu yang biasanya merupakan mata uang kuat (hard currency). Sistem ini pernah dijalankan antara lain oleh negara-negara Afrika serta Eropa. Secara hakikat, sistem ini tak jauh beda dengan floating exchange rate system. Hal ini dikarenakan mekanisme hard currency sebagai mata uang yang dipagu (pegged) masih ditentukan melalui kekuatan supply dan demand pada bursa valas dalam hal mata uang yang dijadikan sebagai acuan.

Sistem Moneter Islam

Pertanyaannya, dari ketiga sistem moneter di atas, manakah yang sesuai dengan konsep ekonomi Islam? Beberapa argumen muncul. Yang paling dianggap benar, namun sering dianggap radikal bahkan oleh pengusung ekonomi Islam sendiri adalah kembali menggunakan mata uang fisik dinar dan dirham (full bodied money). Yang moderat mengusulkan supaya mata uang sekarang agar di-backup dengan emas sebagaimana Bretton Woods. Sedangkan yang paling lunak adalah sebagaimana seperti adanya sekarang, hanya bagaimana pemerintah mengatur supaya tidak ada lagi unsur maghrib (masyir ‘spekulasi’, gharar ‘penipuan’ dan riba) dalam sistem moneter yang berlaku. Dari ketiga usulan itu, penulis dengan tegas menolak yang disebutkan terakhir berdasarkan kenyataan bahwa sistem moneter yang ada sekarang memungkinkan pihak yang mengejar keuntungan pribadi melakukan aksi maghrib tersebut. Terbukti, betapapun pemerintah menghimbau para spekulan, aksi spekulasi di bursa valas masih tetap gencar.

Adapun alternatif yang pertama, saat ini akan (masih) sulit diwujudkan. Kesulitan ini terutama karena dinar dan dirham—meski sebenarnya merupakan mata uang dari luar Islam yaitu Romawi dan Persia—telah dicitrakan sebagai mata uang Islam. Menurut penulis, seandainya negara-negara Islam mengusulkan kepada dunia untuk menggunakan dinar dirham, akan banyak penolakan terutama Barat yang phobia terhadap Islam.

Dengan begitu, peluang terbesar ada pada usulan moderat, yaitu agar mata uang-mata uang sekarang kembali di-backup dengan emas—tentu dengan beberapa penyempurnaan dari system sebelumnya (Bretton Woods). System inilah yang oleh kalangan barat ingin kembali digulirkan yang dikenal dengan istilah Bretton Woods II. Usulan ini bahkan didukung oleh nama-nama besar seperti Joseph E. stiglitz (Ekonom Peraih Nobel dari Amerika), Gordon Brown (PM Inggris) hingga Nicholas Sarkozy (Presiden Perancis).

Keunggulan Gold Exchange Standard

Ada beberapa alasan mengapa mesti kembali pada gold exchange standard daripada sistem nilai tukar yang lain. Pertama, jumlah uang yang beredar di masyarakat bisa terkendali dengan baik dan tidak merajalela sebagaimana sekarang. Kondisi ini pada gilirannya akan mempertahankan kestabilan nilai tukar mata uang yang merupakan kondisi yang kondusif bagi perekonomian.

Kedua, dengan menggunakan gold exchange standard, perekonomian suatu Negara secara otomatis bisa melakukan mekanisme penyesuaian (adjustment) posisi BOP (Balance of Payment), yakni kembalinya posisi neraca pembayaran pada kondisi equilibrium bahkan surplus. Mekanisme ini sebagaimana dijelaskan oleh David Hume yang dikenal dengan “price specie flow mechanism” sebagai berikut. Ketika suatu negara mengalami defisit BOP, persediaan emas turun karena lari ke luar negeri. Larinya emas ke luar negeri berakibat turunnya money supply domestik yang disertai dengan turunnya harga-harga barang. Akibatnya, harga barang dalam negeri menjadi kompetitif yang pada gilirannya akan kembali meningkatkan ekspor pada kondisi semula atau bahkan lebih besar.

Ketiga, keuntungan mengunakan gold exchange standard adalah bahwa emas secara instrinsik menjaga nilainya dari fluktuasi bebas sebagaimana mata uang kertas. Untuk melakukan transaksi perdagagan, gold standard tidak memerlukan hedging yang pada hakikatnya merupakan barrier bagi perdagangan.

Beberapa Catatan

Di depan telah disinggung bahwa perlu adanya upaya penyempurnaan dari system Bretton Woods jika nantinya Bretton Woods II ingin kembali diwujudkan. Pertama, mata uang yang dipakai sebagai standar (numeraire) bukanlah mata uang negara atau kelompok negara tertentu karena cenderung terjadi hegemoni dari negara yang mata uangnya dijadikan sebagai standard tersebut sebagaimana kasus USD. Mata uang numeraire adalah mata uang independen yang diakui secara internasional.

Kedua, harus ada kontrol ketat bahwa untuk menciptakan mata uang standar tersebut harus tersedia emas yang memadai yang disimpan pada otoritas keuangan internasional. Selain itu, otoritas moneter internasional tersebut harus merupakan representasi seluruh negara di dunia, bukan corong kelompok kekuatan tertentu.

Written by ukasbaik

November 28, 2008 at 12:59 am

Posted in Artikel

Tagged with , ,

Sambut Ramadhan di Jaman Edan

without comments

Written by: Agus Suryanto

Pernah dimuat di eramuslim.com.

Memang susah jadi manusia saat ini. Karena sekarang ini katanya jaman edan, kalo nggak ikut edan nggak keduman. Makanya banyak anggota dewan yang makan dana siluman. Bahkan ketika ada anggota dewan yang terkenal ‘putih’ diingatkan agar jangan ikut-ikutan, tapi katanya dana itu sayang jika tidak dimanfaatkan, untuk modal bergerak dalam perjuangan.  Maka sudah dikemanakankah sosok iman, yang seharusnya Qur’an dan Sunnah jadi pedoman, yang bukan hanya semangat dan indah saat diucapkan, dalam kajian – kajian rutin pekanan.

Katanya jaman kiwari, kalo nggak jual diri nggak makan nasi. Makanya sekarang banyak anak – anak gadis jual diri. Istri – istri buka ‘lapak’ dengan alasan bantu suami. Bahkan ada yang lebih parah sang ibu kandung jadi mucikari. Karena langganannya adalah para anggota Dewan yang baik hati. Dengan alasan membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan di negeri ini. Apakah mereka sudah tidak punya harga diri, umbar aurat hanya demi sesuap nasi, seolah sudah tidak ada jalan keluar lagi, seolah jika tidak melakukan itu mereka akan mati. Bukankah rezeki sudah ditetapkan oleh Sang Robbul Izzati. Tinggal bagaimana langkah kita untuk menjemput rezeki. InsyaAllah rezeki yang halal itu telah menanti.

Katanya jaman gila, kalo nggak gila nggak bahagia. Makanya keluarlah prinsip jika ada kesempatan kita sikat saja. Halal haram sudah dilupa. Uang korupsi dibilang untuk bisnis jualan permata. Yang penting rumah megah ada dua, mobil mewah ada lima serta banyak tanam modal dalam reksadana. Lupakah mereka bahwa dunia ini hanya sementara, dunia yang sifatnya fana, hanya menunggu saat berakhirnya. Bukankah kabar gembira telah datang kepada mereka, akan adanya syurga yang siapapun akan kekal didalamnya. Maka mengapa mereka tidak tergoda untuk masuk kedalamnya.

Katanya jaman gendeng, kalo nggak sableng nggak dianggap gayeng. Makanya ada motto buat apa hidup dibikin puyeng. Buat apa harus terikat dengan aturan agama untuk hidup yang nggak langgeng. Ngegele di kamar kost dan pergaulan bebas barulah greng. Apakah mereka tidak mudeng? Bahwa perbuatan mereka hanya memuaskan para pemilik modal yang berotak gendeng.

Katanya jaman mbeling, kalo nggak clubbing nggak dianggap orang penting. Makanya banyak orang yang hobi minum topi miring. Ada ayah yang menggauli anaknya sampai bunting. Berbuat amanah bukan lagi hal yang penting. Akibatnya banyak Anggaran Negara dan Anggaran Daerah yang digunting. Yang penting keluarga dan rekan kerja puas main banking, tak peduli banyak rakyat yang bunuh diri karena pusing. Lupakah mereka dengan hari yang genting. Di Yaumul Hisab kala amal mereka ditimbang ternyata banyak yang garing, dengan hadiah azab neraka yang mendengarnya saja bikin bulu kuduk merinding.

Katanya jaman sedeng, kalo nggak sedeng nggak digandeng. Makanya banyak pemimpin yang tutup mata kala banyak pengusaha membangun bedeng. Bedeng untuk jual miras dan lokalisasi berbuat sedeng. Karena merekalah yang mensuplai dana kampanye Pilkada dan Pemilu untuk para Kanjeng. Sehingga setelah terpilih seolah mata mereka tertutup hordeng. Harusnya mereka tahu bahwa jabatan sebenarnya bagaikan kaleng, yang ketika diinjak kaki pastilah gepeng. Maka ketika menjabat seharunya mereka menutup bedeng – bedeng, yang membuat masyarakat berbuat sedeng.

Katanya jaman kalabendu, orang yang berbuat lurus dianggap lucu. Makanya KKN adalah motto hidupku. Sekolah dan guru jualan buku, yang wajib dibeli oleh para wali murid yang pasrah mati kutu, padahal mereka lagi pusing untuk bayar SPP bulan lalu. Sedangkan mereka sudah digaji dari pajak rakyat jenis ini itu. Seharusnya mereka bahu membahu, untuk menghilangkan kebodohan yang sudah membeku, yang dirintis oleh para penjajah sejak ratusan tahun lalu. Sehingga ketika ditanya oleh Allah Yang Maha Tahu, sudahkah menunaikan kewajiban atas jabatanmu itu. Maka senyum merekah akan hadir dari bibirmu, lantas berikan bukti jutaan anak didik yang sekarang tunduk menyembah kepada Allah Yang Satu.

Katanya jaman burik, jadi orang baik malah dihardik. Maka ketika nasehat diucapkan yang terjadi adalah polemik. Guru tak mau mendengarkan kebenaran dari anak didik. Tetangga tak mau diingatkan bahkan yang menasehati dibilang udik. Anak mengingatkan orang tua malah dibawaan badik. Bukankah Rosulullah datang untuk meningkatkan akhlak manusia menjadi baik. Buahnya adalah hubungan antara sesama adalah ibarat kilauan pelangi yang menarik. Sehingga ketika nasehat datang seharunya yang terucap adalah labbaik.

Saat Berharap itu Telah Tiba

Dikala jaman sungguh susah ‘luar biasa’, yang bisa membuat banyak orang putus asa, maka sambutlah bahwa ramadhan itu telah tiba. Sebuah bulan yang sungguh mulia, namun bisa saja dinanti atau dibenci oleh para pecinta, tergantung dari sudut mana ia melihatnya.

Ada golongan para pecinta yang sangat bersuka cita dengan kedatangannya. Mereka menganggap saat berharap itu telah tiba. Saat untuk berharap keberkahanNya. Saat untuk berharap rahmatNya. Saat untuk berharap keampunanNya. Termasuk pula saat untuk berharap masuk kedalam JannahNya dan terhindar dari nerakaNya. Merekalah para pecinta syurga.

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqoroh : 186).

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim : 7)

Namun ada pula golongan para pecinta. Yang bermuram durja atas kedatangannya. Lapar dahaga dirasa begitu menyiksa. Sholat malam hanya bikin ngantuk saja. Dan bahkan beberapa profesi merasa kehilangan pemasukannya. Merekalah para pecinta dunia.

Maka sahabat. Termasuk golongan yang manakah diri kita ini. Maka masih ada waktu untuk merenungkanya. Sehingga ketika Ramadhan itu tiba. Maka kita akan menjadi bagian golongan pecinta sesuai pilihan kita. Marhabban yaa Ramadhan…

Catatan :

keduman : kebagian

kiwari : saat ini

gendeng : gila

puyeng : pusing

ngegele : memakai narkoba

greng : enak sekali

mudeng : mengerti

sedeng : selingkuh

mbeling : nakal

clubbing : mengunjungi kelab malam

kalabendu : sengsara

burik : tidak mulus

hordeng : gorden/tirai

Written by ukasbaik

November 9, 2008 at 12:36 pm

Posted in Artikel

Tagged with ,

JUAL BELI SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

with 4 comments

A. Pendahuluan

Wacana Sistem Ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif dunia bukanlah isapan jempol. Pada 28 April – 1 Mei 2008, di Kuwait digelar perhelatan akbar World Islamic Economic Forum (WIEF) keempat dengan tema “Negara-negara Islam sebagai Mitra Pembangunan Global.” Perhelatan ini juga dihadiri oleh delegasi non-muslim seperti Tony Blair, mantan PM Inggris dan Bob Hawke, mantan PM Australia.[1]

Di Indonesia sendiri, Ekonomi Islam mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan ini berawal sejak diakuinya dual system perbankan pada tahun 1992 yang mengijinkan beroperasinya sistem perbankan tanpa bunga (Bank Syariah).

Bertalian erat dengan hal tersebut, jual beli merupakan aktivitas utama perekonomian baik dalam sistem ekonomi Islam maupun sistem ekonomi lain. Sistem Ekonomi Islam memberikan perhatian serius terhadap permasalahan jual beli. Permasalahan jual beli dibahas secara mendetail oleh banyak ulama di samping masalah ritual ibadah mahdah. Islam tidak mengenal dikotomi antara aktivitas keduniawian dengan keukhrawian. Setiap aktivitas dunia senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas akhirat sehingga harus berada dalam bingkai ajaran Islam.

Sistem Islam melarang setiap aktivitas perekonomian—tak terkecuali jual beli (perdagangan)—yang mengandung unsur paksaan, mafsadah (lawaran dari manfaat), dan gharar (penipuan). Sedangkan, bentuk perdagangan Islam mengijinkan adanya sistem kerja sama (patungan) atau lazim disebut dengan syirkah.[2]

Adalah benar adanya bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.[3]

Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan kajian mendalam dari sudut pandang Islam akan aktivitas jual beli saham di pasar modal. Hal ini disebabkan karena sifat hukum Islam yang universal dan komprehensif.

B. Prinsip Jual beli dalam Islam

1. Pengertian Jual beli

Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.[4]

2. Dasar Hukum

Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran, 2:275)

3. Klasifikasi Jual beli[5]

Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan Objeknya

Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.

2) Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.

3) Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.

b. Berdasarkan Standardisasi Harga

1) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.

2) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:

a) Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.

b) Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.

c) Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.

c. Cara Pembayaran

Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:

1) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).

2) Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).

3) Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.

4) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

4. Syarat Sah Jual Beli[6]

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.

Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.

Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:

· Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.

· Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.

· Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.

5. Juzaf (Jual Beli Spekulatif)[7]

Juzaf ialah menjual barang yang bisa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditakar, ditimbang atau dihitung terlebih dahulu. Contoh hal ini adalah seseorang yang menjual setumpuk makanan, setumpuk pakaian atau sebidang tanah tanpa mengetahui kepastian ukurannya.

Jual beli ini disyariatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar Ra. bahwa ia menceritakan, “Kami biasa membeli makanan dari para kafilah dagang dengan cara spekulatif. Lalu Rasulullah saw melarang kami menjualnya sebelum kami memindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim).

Hadits ini mengindikasikan bahwa para sahabat sudah terbiasa melakukan jual beli juzaf (spekulatif), sehingga hal itu menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan.

Namun demikian, agar jual beli juzaf ini diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Para ulama Malikiyah menyebutkan persyaratan tersebut sebagai berikut:

· Baik pembeli dan penjual sama-sama tidak mengetahui ukuran barang dagangan. Kalau salah satunya tahu, jual beli itu tidak sah.

· Jumlah barang dangangan jangan banyak sekali sehingga sulit diprediksikan, atau sedikit sekali sehingga mudah dihitung.

· Tanah tempat meletakkan barang dagangan tersebut harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam spekulasi.

· Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.

Namun demikian, terdapat pengecualian, tidak boleh menjual komoditi riba fadhl dengan jenis yang sama secara spekulatif, seperti menjual satu tandum kurma dengan satu tandum kurma yang lain. Hal ini dikarenakan kaidah dalam jual beli komoditi riba fadhl, “Ketidaktahuan akan kesamaan sama saja dengan mengetahui adanya perbedaan (ketdaksamaanya).”

6. Sebab-sebab Dilarangnya Jual Beli[8]

Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:

a. Berkaitan dengan objek

1) Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamin).

2) Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.

3) Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.

b. Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli

1) jual beli yang mengandung riba.

2) Jual beli yang mengandung kecurangan.

Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.

Akan tetapi, kemungkinan yang paling banyak tersebar dalam realitas kehidupan adalah sebagai berikut:

· Objek jual beli yang haram.

· Riba.

· Kecurangan, serta;

· Syarat-syarat yang menggiring kepada riba, kecurangan atau kedua-duanya.

7. Jual Beli yang Bermasalah

a. Jual Beli yang Diharamkan

1) Menjual tanggungan dengan tanggungan

Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra.[9] Yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.[10]

2) Jual beli disertai syarat[11]

Jual beli disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya.

Hambaliyah memahami syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.”

Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.

3) Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli

Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut:

a) Jual beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal. Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah, pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit.[12]

b) Jual beli ’Inah, yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah.[13]

4) Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Dan janganlah seseorang meminang wanita yang masih dipinang oleh orang lain, kecuali bila mendapat ijin dari pelaku transaksi atau peminang yang pertama.”[14]

5) ’Orang kota menjual barang orang dusun.’ Yang dimaksud dengan istilah ini adalah orang kota yang menjadi calo bagi pedagang orang dusun.[15] Rasulullah saw bersabda: ”Janganlah orang kota menjualkan komoditi orang dusun. Biarkan manusia itu Allah berikan rizki, dengan saling memberi keuntungan yang satu kepada yang lain.” (HR. Muslim)

6) Menjual anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari). Kalangan Syafi’iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing apapun, baik dipelihara (untuk berburu) maupun tidak. Sedangkan, Malikiyah membolehkan menjual anjing kelompok yang pertama dengan hadits: ”Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru.” (HR. An-Nasa’i).

7) Menjual alat-alat musik dan hiburan. Mayoritas ulama mengharamkan semua lat-alat hiburan dan alat-alat musik yang diharamkan.[16]

8) Jual beli saat adzan Jum’at dikumandangkan. Allah swt berfirman: ”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahu.” (Alquran, 62: 9). Adzan yang dimaksud adalah adzan ketika khatib naik mimbar. Parameter diharamkannya jual beli ini adalah bahwa orang yang melakukan transaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at, mengetahui larangan tersebut dan tidak dalam kondisi darurat. Jika keduanya tidak wajib shalat Jum’at, maka tidak apa-apa. Namun jika salah satunya wajib, keduanya berdosa.[17]

b. Jual Beli yang Diperdebatkan

1) Jual beli ’Inah. Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba). Mayoritas ulama mengharamkannya tanpa pengecualian, sedangkan Imam as-Syafi’i membolehkannya jika tidak disepakati sebelumnya.[18]

2) Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. Menurut pendapat ulama tujuan dari jual beli ini adalah riba yang berupa manfaat barang.[19]

3) Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya. Jika tidak terjadi, urbun menjadi milik penjual. Mayoritas ulama membolehkan jual beli seperti ini, jika diberi batasan menunggu secara tegas.[20]

4) Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.[21]

C. Investasi dalam Islam

1. Syirkah dan Hukum-hukumnya

Syirkah menurut ahli fiqih berarti aliansi dalam kepemilikan atau dalam beraktivitas. Syirkah disyariatkan menurut ijma’ para ulama yang disandarkan pada beberapa dalil, di antaranya Firman Allah SWT:

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah.” (Alquran, Al-Anfal: 41).

Syirkah terbagi menjadi dua macam, yaitu syirkah kepemilikan dan syirkah transaksional. Syirkah kepemilikan yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebag kepemilikan seperti jual beli, hibah atau warisan. Sedangkan, syirkah transaksional merupakan akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.

Macam-macam syirkah transaksional[22]

Mayoritas ulama, membagi syirkah transaksional sebagai berikut:

· Syirkatul ‘Inan, yaitu persekutuan dalam modal, usaha dan keutungan. Dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki, membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan. Ijma’ membolehkan syirkah semacam ini, meski pada perinciannya ada yang diperselisihkan.

· Syirkatul Abdan, yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama doketer di klinik, tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hal ini dibolehkan, kecuali oleh Imam Syafi’ie.

· Syirkatul Wujuh, yaitu kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun dari mereka yang memiliki modal. Syirkah ini dibolehkan menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, namun dilarang menurut Malikiyah dan Syafi’iyah.

· Syirkatul Muwafadhah, yaitu kerjasama di mana setaiap pihak memiliki modal, usaha dan hutang-piutang yang sama, dari awal hingga akhir. Kerjasama seperti ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama kecuali Syafi’i.

2. Mudharabah (Investasi) dan Hukum-hukumnya[23]

Mudharabah adalah penyerahan modal kepada orang yang terbiasa berdagang dengan memberikan sebagian keuntungan kepada pedagang tersebut. Hal ini dibolehkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin.

Rukun-rukun kerjasama ini ada tiga: Dua pihak transaktor, objek transaksi, dan pelafalan perjanjian.

Dua transaktor harus memiliki kompetensi. Boleh juga bekerjasama dengan nonmulsim, dengan syarat harus dimonitor pengelolaannya agar kehalalannya terjaga.

Sementara, objek transaksi yang disyaratkan harus berupa alat tukar—emas, perak dan uang. Dibolehkan menanam modal dengan hutang, bagi yang memiliki kemampuan untuk membayarnya. Juga boleh menanam modal dengan uang titipan atau dapat berupa dana segar.

Sementara dalam usaha investasi ini disyaratkan untuk diputar dalam dunia niaga dan bidang-bidang terkait. Kalangan Hambaliyah membolehkan penyerahan modal dalam bidang industri dalam bentuk alat-alat produksi dengan mengambil keuntungan dari sebagian hasilnya, diqiyaskan dengan muzara’ah (investasi pertanian) dan musaqot (investasi perkebunan).

Keuntungan mudharabah harus diketahui secara jelas, berupa prosentase yang umum. Jika seorang ditentukan mendapat bagian tetap (yang tidak diputar), maka perjanjian tersebut batal.

D. Praktik Jual Beli Saham

1. Sejarah Bursa dan Pasar Modal Indonesia

a) Masa Tahun 1952-1958.[24]

Pada tanggal 3 Juni 1952, perdagagan surat berharga untuk pertama kali mulai dilakukan. Pembukaan bursa ini dilakukan di gedung De Javasches Bank (Bank Indonesia) oleh Menteri Keuangan, Dr. Sumitro Djojohadikusumo. Pada 1958, perdagangan surat berharga ini terhenti karena situasi sosial politik dirasa tidak mendukung.

b) Babak Baru Pasar Modal Tahun 1977.[25]

Babak baru Pasar Modal Indonesia yang sering disebut dengan masa kebangkitan Pasar Modal Indonesia, terjadi pada tanggal 10 Agustus 1977.

Peresmian Pasar Modal Indonesia diikuti pula dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang kini telah berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, juga dibentuknya DANAREKSA yang merupakan perusahaan investment trust.

Sejak bursa efek mulai diaktifkan kembali, saham mulai diperkenalkan, meski obligasi belum. Obligasi kembali diterbitkan pada bulan Maret 1983. Obligasi yang pertama diterbitkan adalah oleh PT. Yasa Marga.

c) Perkembangan Bursa Efek.[26]

Perkembangan biursa efek yang terjadi kini adalah berkat perjuangan dari BAPEPAM, perusahaan yang bersedia memasyarakatkan sahamnya, pemerintah, lembaga penunjang, dan masyarakat yang turut meramaikan perdagangan saham dan turut berpartisipasi.

d) Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia (BPI).[27]

Pada tanggal 10 Agusutus 1977, perdagangan efek dilakukan oleh BEJ sehingga masyarakat sering mengidentikkannya dengan pasar modal Indonesia. BES mulai ada pada tahun 1989, dan saat itu telah ada pula Bursa Paralel Indonesia yang berdiri tahun 1988. Keduanya yakni BES dan BPI akhirnya merger, jadi kini hanya BEJ dan BES. Pada tahun BEJ dan BES melakukan merger dan menjadi Bursa Efek Indonesia.

e) Bursa Efek Indonesia.[28]

Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.

Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada saat-saat krisis, BEJ mencatat rekor tertinggi baru pada awal tahun 2006 setelah mencapai level 1.500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.

Pada tahun 2007 BEJ melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.

2. Perbedaan Spekulator (spekulan) dengan Investor

a) Pengertian Capital Gain dan Deviden[29]

Hal yang membedakan antara investor dengan spekulan terletak pada tujuan utama seorang nasabah membelanjakan dananya di pasar modal. Spekulan (speculator) menginvestasikan dananya untuk membeli saham suatu perusahan untuk mendapatkan capital gain, yaitu kelebihan harga jual diatas harga beli saham. Sedangkan seorang investor menginvestasikan dananya dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh deviden, yaitu bagian laba yang dibagikan oleh emiten kepada para pemegang sahamnya.

b) Perbedaan Karakter Spekulan dengan Investor.[30]

Seorang investor (the riel investor) pasti akan sangat teliti sebelum menginvestasikan dananya untuk membeli saham. Berbagai bahan pertimbangan dapat digunakan sebelum investasi. Salah satunya yakni dengan menganalisis laporan keuangan sebuah emiten.

Untuk pembagian laba perusahaan, biasanya diputuskan didalam RUPS, dan proporsi pembagian deviden akan tergantung pada RUPS yang tidak terlepas dari kondisi emiten. Seorang spekulan biasanya lebih rajin dalam mengikuti setiap berita dan rumor yang terjadi pada setiap emiten. Informasi dari media massa baik mengenai bisnis, sosial, ataupun politik senantiasa penting dan harus diikuti. Spekulan juga rajin dalam mengikuti naik turunnya harga saham setiap saat, setiap hari melalui analisis banyaknya pembeli dan penjual.

Para spekulan cenderung lebih aktif memantau setiap perubahan harga saham dari point ke point karena para spekulan pada umumnya tidak memiliki tujuan untuk menginvestasikan dananya terlalu lama dalam saham yang dibelinya.

3. Berbagai Jenis Saham

a) Pengertian Saham

Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Menurut William H. Pike, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai porsi kepemilikannya yang tertera pada saham.

b) Common Stock dan Preferred Stock

Ada dua jenis saham yakni:

· Common Stock

Common stock atau saham biasa adalah saham yang sifat pemberian devidennya tidak tentu, tergantung bagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan penerbitnya.

· Prefered Stock

Prefered stock atau saham preferen adalah saham yang sifat pemberian devidennya bisa disepakati antara investor dengan perusahaan penerbit saham. Deviden akan ditetapkan lebih dahulu melalui perjanjian penetapan peneriamaan deviden. Besarnya deviden biasanya tetap. Tetapi seandainya perusahaan sedang jatuh, pemilik saham preferen akan dinomorduakan dari pemilik obligasi, tetapi dinomorsatukan dari pemilik saham biasa.

c) Perbedaan Hak Investor Saham Biasa dengan Saham Preferen

Investor saham biasa memiliki hak-hak sebagai berikut:

· Hak untuk mengeluarkan pendapat

· Hak mendapatkan deviden sesuai keputusan RUPS

· Hak untuk memilih pengurus sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan dalam RUPS

· Hak untuk memindahkan kepemilikan sahamnya.

Sedangkan investor saham preferen memiliki hak-hak sebagai berikut:

· Hak menerima deviden terlebih dahulu dibanding pemilik saham biasa

· Jika keadaan sedang pailit dan terjadi likuidasi, maka para pemilik saham preferen mempunyai hak untuk dinomorsatukan dalam pembagian aset perusahaan

· Di lain pihak, pemilik saham preferen tidak memili hak berpendapat dan juga tidak berhak menuntut jika perusahaan penerbit mengalami pailit.

4. Proses Perdagangan Saham[31]

Saham hanya diperjualbelikan di pasar saham. Setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat, berhak untuk melaksanakan jual beli saham di pasar modal. Setiap saham berisi informasi-informasi, baik positif maupun negatif yang perlu diketahui oleh para investor agar tidak salah dalam memilih saham.

Adapun secara riil, saham berukuran atau berbentuk seperti sertifikat pada umumnya yang kertasnya terbuat dari bahan tertentu. Di dalam saham tertera antara lain: No.SKS atau Nomor Surat Kolektif Saham, nilai modal saham perusahaan, nilai nominal saham, nama pemilik saham, dan lain sebagainya.

Proses perdagangan saham berangsung pada hari bursa, yaitu hari Senin sampai hari Jum’at, dan dimulai pada pukul 09.30. Pada pukul 09.30 yang menjadi saat dimulainya proses perdagangan, terdapat harga pembukaan. Harga pembukaan adalah harga yang diminta oleh pembeli atau penjual ketika itu. Jam trading berakhir pada pukul 16.00 dan pada waktu ini terdapat harga penutupan yang merupakan harga yang diminta oleh pembeli dan penjual.

Proses Perdagangan Saham pada Pasar Perdana

Pada pasar perdana, pembeli atau investor tidak dapat memperoleh sahamnya dengan jangka waktu, seperti ketika membeli saham di pasar sekunder.

Pada pasar sekunder ditetapkan T+4 sebagai batas waktu penerimaan saham. Jika investor membeli pada hari Senin, 28 September 1998, ia akan menerima saham pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 1998.

Pada pembelian saham perdana, investor harus medaftarkan terlebih dahulu melalui pialang, dengan memesan jumlah saham yang hendak dibelinya. Prsedur pembelian sama dengan pembelian di pasar sekunder.

Harga pada penawaran perdana yang telah ditetapkan belum dapat dicatatkan di BEJ, sehingga inilah yang menjadi motivasi bagi para investor dalam mengejar saham perdana yang dijual dengan harga murah. Pada umumnya harga yang ditawarkan dalam perdagangan saham perdana lebih rendah atau bahkan jauh lebih rendah dibanding harga pada saat ”listing/pencatatan” di Bursa Efek Jakarta.

5. Saham Syariah[32]

Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.

Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).

Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:

1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.

3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.

4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:

1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).

2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.

3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.

4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

5. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

E. Hukum Jual Beli Saham

Aktivitas jual beli saham di pasar modal dilaksanakan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pada pasar perdana, seseorang yang melakukan transaksi bertujuan menginvestasikan dananya dalam jangka waktu yang lama untuk mendapatkan deviden. Sedangkan, pada pasar sekunder seseorang melakukan transaksi jual beli saham dalam rangka mendapatkan capital gain. Seseorang yang bertransaksi di pasar sekunder melakukan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan.[33]

Pasar modal terbentuk melalui mekanisme bertemunya permintaan dengan penawaran saham oleh pihak-pihak yang akan melakukan jual beli. Aktivitas tersebut akan menggiring kepada keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas jual beli tersebut.

Namun, jual beli saham di pasar modal mengandung berbagai macam bentuk kedzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli, memakan uang orang lain dengan cara bathil, serta berspekulasi dengan orang dan masyarakat.[34]

Sebenarnya, transaksi saham di pasar memiliki dampak positif—disamping dampak negatifnya yang lebih banyak. Beberap dampak positif dari jual beli saham adalah sebagai berikut:[35]

· Membuka pasar tetap yang memudahkan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi.

· Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham.

· Mempermudah penjualan saham dan menggunakan nilainya.

· Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan barang-barang komoditi, melalui aktivitas permintaan dan penawaran.

Akan tetapi, dampak negatif yang ditimbulkan dari transaksi saham—terutama pada pasar sekunder—jauh lebih besar seperti[36]:

· Transaksi berjangka dalam bursa saham ini sebagian besar bukan jual beli sebenarnya, yakni tidak adanya unsur serah terima sebagai syarat sah jual beli menurut hukum Islam.

· Kebanyakan dari transaksi saham adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik berupa uang, saham, giro piutang dengan harapan akan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserahkan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu.

· Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Hal ini juga terjadi pada orang kedua, ketiga atau berikutnya secara berulang. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir, hanya untuk mendapatkan keuntungan semata secara spekulasi (membeli dengan harga murah dan mengharapkan harga naik kemudian menjualnya kembali).

· Penodal besar mudah memonopoli saham di pasaran agar bisa menekan penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harga murah, sehingga penjualan lain kesulitan.

· Pasar saham memilki pengaruh merugikan yang sangat luas. Harga-harga pada pasar ini tidak bersandar pada mekanisme pasar yan benar, tetapi oleh banyak hal yang lekat dengan kecurangan, seperti dilakukan oleh pemerhati pasar, monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya.

Pada tahun 1404 H, lembaga pengkajian fiqih Rabithah al-Alam al-Islamy telah memberikan keputusan berkaitan dengan jual beli saham. Untuk kepentingan praktis, penulis meringkasnya sebagai berikut:[37]

1. Bursa saham merupakan suatu mekanisme pasar yang berguna dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, pasar ini dipenuhi dengan berbagai macam transaksi berbahaya menurut syariat seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, serta memakan harta orang lain dengan cara bathil. Hukum bursa saham tidak dapat ditentukan secara umum, melainkan dengan memisahkan dan menganalisa bagian-bagian tersebut secara rinci.

2. Transaksi barang yang berada dalam kepemilikan penjual, bebas untuk ditransaksikan dengan syarat barang tersebut harus sesuai dengan syariat. Jika tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salam.

3. Transaksi instan atas saham yang berada dalam kepemilikan penjual, boleh dilakukan selama usaha suatu emiten tidak haram. Jika usaha suatu emiten haram menurut syariat, seperti bank riba, minuman keras dan sejenisnya, transaksi jual beli saham menjadi haram.

4. Transaksi instan maupun berjangka yang berbasis bunga, tidak diperbolehkan menurut syariat, karena mengandung unsur riba.

5. Transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap (tidak berada dalam kepemilikan penjual) diharamkan menurut syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”

6. Jual beli saham dalam pasar modal tidak dapat dikategorikan sebagai as-Salam dengan alasan: Harga barang tidak dibayar langsung sebagaimana as-Salam dan barang (saham) dijual hingga beberapa kali pada saat berada dalam kepemilikan penjual pertama dalam rangka menjual dengan harga maksimal, persis seperti perjudian.

F. Kesimpulan

Bedasarkan pembahasan dan analisa yang di atas, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:

· Saham pada dasarnya merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan (emiten) dan berfungsi sarana penyertaan modal (investasi). Baik saham maupun investasi pada dasarnya bersifat mubah dalam Islam. Dengan demikian, saham merupakan barang yang sah diperjualbelikan dengan ketentuan usaha yang dilakukan oleh emiten adalah usaha yang halal bukan yang haram.

· Jual beli saham diperbolehkan menurut syariat jika saham tersebut berada dalam kepemilikan penjual. Jika tidak, jual beli ini dilarang karena termasuk jual beli yang dilarang menurut syariat, yaitu menjual barang yang tidak dimiliki.

· Jual beli saham berbasis bunga dilarang menurut syariat Islam karena termasuk praktik riba.

· Jual beli saham tidak dapat dikategorikan ke dalam jual beli salam karena dua alasan, yaitu harga barang yang tidak dibayar secara langsung—melainkan menunggu hari penyerahan—dan mengalami beberapa kali transaksi penjualan padahal masih berada dalam kepemilikan penjual pertama.

DAFTAR PUSTAKA

Alquran al-Karim.

Bursa Efek Indonesia. “Pasar Modal Syariah.” http://www.idx.co.id/MainMenu/TentangBEI/OurProduct/SyariahProducts/tabid/142/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx. (19 Juni 2008).

Dwiyanti, Vonny. 1999. Wawasan Saham 1. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Halal Guide. “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, tentang Jual Beli Salam.” http://www.halalguide.info/content/view/137/398/. 19 Juni 2008.

Halal Guide. “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 40/DSN-MUI/X/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.” http://www.halalguide.info/content/view/172/398/. 19 Juni 2008.

Hulwati. 2001. Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.

Keraf, Gorys. 1989. Komposisi; Sebuah Pengantar Kemahiran Bahasa. Jakarta: Nusa Indah.

Muchtasib, Ach. Bakhrul. Sekuritas Syariah.

Mushlih, Abdullah dan Shalah Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.

Republika. 2008. “The 4th World Islamic Economic Forum 2008; Timur Tengah, Peluang Masa Depan Indonesia.” 21 Mei.

Wapedia. “Bursa Efek Jakarta.” http://wapedia.mobi/id/Bursa_Efek_Jakarta. 19 Juni 2008.


[1]Republika, “The 4th World Islamic Economic Forum 2008, Timur Tengah, Peluang Masa Depan Indonesia,” 21 Mei 2008.

[2] Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2001)

[3] Ach. Bakhrul Muchtasib, “Sekuritas Syariah,” makalah tidak diterbitkan.

[4] Abdullah Mushlih dan Shalah Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta: Darul Haq, 2004), halaman 90.

[5] Ibid, halaman 90 – 91.

[6] Ibid, halaman 92 – 93.

[7] Ibid, halaman 93 – 95.

[8] Ibid, halaman 95 – 97.

[9] Dikeluarkan oleh ath-Thahawi dalam Syahrul IV: 21, dan juga dalam Musykilul Atsar nomor 795. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni III: 71, juga oleh al-Hakim II: 57, oleh al-Baihaqi V: 290 dengan sanad yang lemah, karena lemahnya Musa bin Ubaidah ar-Rubadzi. (Lihat catatan kaki Abdullah Mushlih dan Shalah Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, halaman 97).

[10] Ibid, halaman 98.

[11] Ibid, halaman 140.

[12] Ibid, halaman 141.

[13] Ibid, halaman 106.

[14] Ibid, halaman 107 – 108.

[15] Ibid, halaman 111.

[16] Ibid, halaman 116.

[17] Ibid, halaman 142.

[18] Ibid, halaman 143.

[19] Ibid, halaman 143.

[20] Ibid, halaman 143.

[21] Ibid, halaman 143.

[22] Ibid, halaman 148 – 149.

[23] Ibid, halaman 195 – 196.

[24] Vonny Dwiyanti, Wawasan Saham 1, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999), halaman 1 – 2.

[25] Ibid, halaman 2 – 3.

[26] Ibid, halaman 3 – 4.

[27] Ibid, halaman 4 – 5.

[28] Wapedia, “Bursa Efek Jakarta”, http://wapedia.mobi/id/Bursa_Efek_Jakarta. (19 Juni 2008)

[29] Vonny Dwiyanti, Wawasan Saham 1, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999), halaman 7.

[30] Ibid, halaman 9.

[31] Ibid, halaman 17 – 21.

[32] Bursa Efek Indonesia, “Pasar Modal Syariah,” http://www.idx.co.id/MainMenu/TentangBEI/OurProduct/SyariahProducts/tabid/142/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx, (19 Juni 2008).

[33] Vonny Dwiyanti, Wawasan Saham 1, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999), halaman 7 – 9.

[34] Abdullah Mushlih dan Shalah Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta: Darul Haq, 2004), halaman 295.

[35] Ibid, halaman 298.

[36] Ibid, halaman 298 – 300.

[37] Ibid, halaman 301 – 302.

Written by ukasbaik

June 19, 2008 at 2:53 pm

Posted in Artikel

Tagged with ,

Teladan Seluruh Umat Manusia

with one comment

UNTUNG KASIRIN

Empat belas abad silam, Muhammad bin Abdullah, memutuskan hijrah ke kota Madinah, mencari peruntungan dakwah Islam meninggalkan Mekah, kota kelahirannya. Belum genap tiga belas tahun—waktu yang relatif singkat untuk mencipta peradaban baru, dari kota kecil nan tandus itu, beliau sukses menyampaikan pesan Tuhan ke sekian banyak manusia, merubah paganisme masyarakat jahiliyah menuju penyembahan kepada Tuhan yang satu, menembus batas teritorial kota Madinah, menaklukkan Mekah, hingga menjalar ke seluruh jazirah Arab kemudian melintasi benua. Jutaan manusia berbondong-bondong mengikuti ajakannya memasuki agama Islam. Hingga sekarang, tak sejengkal wilayahpun di bumi luput dari pancaran cahaya Islam.

Sosok Muhammad tak hanya sukses dalam bidang spiritual, tetapi pada setiap peran yang dia emban dalam berbagai bidang kehidupan. Seorang Profesor Filsafat India, Ramakrishna Rao, dalam bukunya, Muhammad: The Prophet of Islam, menyebutnya sebagai ”model (teladan) yang sempurna bagi kehidupan manusia”.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa ”The personality of Muhammad, it is most difficult to get into the whole truth of it. Only a glimpse of it I can catch. What a dramatic succession of picturesque scenes! There is Muhammad the Prophet. There is Muhammad, the Warrior; Muhammad, the Businessman; Muhammad, the Statesman; Muhammad, the Orator; Muhammad, the Reformer; Muhammad, the Refuge of Orphans; Muhammad, the Protector of Slaves; Muhammad, the Emancipator of Women; Muhammad, the Judge; Muhammad, the Saint. All in these magnificent roles, in all these departments of human activities, he is like a hero.” Pernyataan senada juga disampaikan oleh tokoh-tokoh kondang seperti Lamartine, Michael H. Hart, Sir George Bernard Shaw, Mahatma Gandhi, Wolfgang Goethe, Thomas Carlyle, John Esposito dan seterusnya. Artinya, kredibilitas Muhammad sebagai ‘orang yang harus dimuliakan’ tidak hanya diakui umatnya sendiri, akan tetapi umat agama lain.

Namun sangat disayangkan, Muhammad saw. dicitrakan dengan sebaliknya oleh Barat atas nama kebebasan berekspresi. Adalah Jyllands-Posten, ‘pelopor’ pemuatan visualisasi kartun yang dinisbatkan—dan selamanya tak akan ternisbatkan oleh sebab kemuliaannya—kepada Nabi Muhammad saw., diikuti banyak media-media Barat—bahkan Indonesia—hingga sekarang. Paling anyar adalah film singkat bertajuk “FITNA” yang tersebar luas di LiveLeak.com. Oleh para orientalis picik subjektif itu, Nabi Muhammad dituduh sebagai pembawa ajaran kekerasan dan mengajarkan terorisme. Lebih disayangkan, pernyataan senada juga pernah dilontarkan oleh pimpinan otoritas keagamaan tertinggi Kristen, Paus Benediktus di Vatikan yang memicu kemarahan umat Islam. Sebuah pertanyaan besar bagi fenomena ini adalah, kebebasan seperti apa sesungguhnya yang mereka anut?

Nabi Yang Kedatangannya Telah Dijanjikan

Banyak sekali hal yang luar biasa dari sisi kehidupan Muhammad. Penemuan nama Muhammad dalam literatur agama-agaama besar dunia, misalnya. Para sarjana muslim, menemukan bahwa Muhammad terdapat dalam literatur agama ardi maupun samawi, seperti Parsi (Zoroastrian), Hindu, Budha, Injil (Kristen) dan Taurat (Yahudi). Dalam literatur-literatur tersebut diketahui bahwa kedatangan Muhammad telah dikabarkan jauh sebelum kelahirannya.

Dalam berbagai literatur agama Yahudi dan Kristen, terdapat banyak referensi yang merujuk kepada Muhammad baik dalam Perjanjian Lama (the Old Testament) maupun Perjanjian Baru (the New Testament), seperti Deuteronomy 18:18, Genesis 21:13, 18, Isaiah 42:1-13, dan John 16:7-14, 14:16 (lihat Abdul Ahad Dawud (tadinya seorang Tokoh Terkemuka Kristen, David Benjamin), Muhammad in the Bible). Dan yang juga tak kalah menarik, sebagaimana menurut A. H. Vidyarthi dan U. Ali dari India dalam bukunya yang berjudul Muhammad in Parsi, Hindu and Budha mencatat bahwa dalam literatur Hindu, Nabi dikabarkan sebagai “Mahamad” di dalam Bhavisya Puran, Prati Sarg Parv III:3,3,5-8 dan sebagai “ Narashansaha” dalam Atharva Veda, Bagian 20, Kuntap Sukt yang berarti ‘the praised one (yang terpuji)’ dalam bahasa Inggris, ekuivalen artinya dengan “Muhammad” dalam bahasa Arab. Dalam literatur Budha, tersebut kata “Maitreya” atau “Mettaya” (Miroku dalam bahasa Jepang; Mei-ta-li-ye dalam bahasa China; Mahitreja dalam bahasa Tibet), yang sama artinya dengan ‘Mercy unto-all (rahmatan lil ‘aalamiin)’, adalah sebutan bagi Nabi Muhammad sebagaimana di dalam Al-Quran (QS. 21:107). Sedangkan dalam literatur Persia, beliau disebut dengan “Soeshyant” (Rahmatan lil ‘Aalamiin) dan “Astvat-ereta” dalam Zend Avesta dan juga di dalam Dasatir, epistle of Sasan I, 55-61.

Dikabarkannya Muhammad dalam literatur-literatur tersebut mengindikasikan bahwa sumber seluruh agama yang dibawa oleh para Nabi di dunia adalah sama—yakni Islam—dan Muhammad adalah Nabi Universal. Ia adalah rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta). Seluruh umat manusia harus mengakui baik kenabian maupun ajarannya.

Bertepatan dengan ulang tahun kelahirannya (maulid nabi) pada 12 Rabiul Awwal 1429 H (bertepatan dengan 20 Maret 2008), baiklah sejatinya umat Islam mengambil i’tibar dari sejarah hidup Muhammad saw., yang sangat mulia. Para orang tua muslim bertanggung jawab menanamkan kecintaan anak-anak mereka kepada Rasulullah saw dengan menceritakan sirahnya. Para ulama berkewajiban meneladaninya dalam hal menyampaikan Islam. Para pedagang (pelaku bisnis) dapat mencontoh kejujurannya sebagai pangkal keberhasilannya dalam bidang ekonomi dengan menerapkan sistem ekonomi berdasarkan ajaran Tuhan (ekonomi Islam). Sedangkan para pemimpin, negarawan berkepentingan mengikutinya dalam hal mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Apapun peran yang kita sandang, maka Muhammad saw., adalah teladannya (masterpiece). Wallahu a’lam.

Sumber: PesantrenVirtual.com

UNTUNG KASIRIN

Peneliti Islamic Economy and Social Study Society

Written by ukasbaik

April 30, 2008 at 2:51 pm

Posted in Artikel

Tagged with , , ,

Menjawab Keraguan akan Ekonomi Syariah

without comments

UNTUNG KASIRIN

Semakin hari, kondisi bangsa ini semakin memprihatinkan. Hampir setiap tahun penduduk Indonesia senantiasa dihadapkan dengan berbagai permasalahan baik yang sifatnya force majeur maupun yang disebabkan ulah manusia sendiri seperti musibah gempa bumi, kebakaran-kebakaran yang sering terjadi hingga banjir yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia pada umumnya dan ibu kota pada khususnya. Tidak cukup dengan itu, masyarakat juga masih harus berhadapan dengan masalah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok hingga kelangkaan bahan bakar minyak terutama minyak tanah yang semakin melengkapi penderitaan masyarakat.

Melihat permasalahan yang begitu complicated seperti di atas, penulis sangat yakin, dengan hanya mengandalkan peran pemerintah saja tidak akan bisa mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Untuk keluar dari jerat permasalahan ini, seluruh komponen bangsa, yaitu pemerintah dan rakyat harus bekerja sama dan saling memercayai satu sama lain.

Namun di sisi lain, pemerintah tampaknya belum cukup serius menjalin kerja sama dengan masyarakat terutama umat Islam dalam masalah perekonomian. Padahal, masyarakat muslim adalah mayoritas di negeri ini dan mencatat sejarah yang mengagumkan sekaligus mengharukan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tercatat dalam sejarah bahwa para pemuka umat Islam-lah yang sering memicu perlawanan terhadap pemerintahan kolonial. Dalam hal pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi Syariah dunia yang begitu pesat, aplikasi Ekonomi Syariah dalam konteks ke-Indonesia-an justru acap kali mengahadapi ganjalan yang berasal dari bangsa sendiri.

Penentangan Rancangan Undan-Undang SBSN (Sukuk) dan Perbankan Syariah oleh salah satu fraksi di DPR, misalnya. Dengan alasan klise, yakni penerapan syariat agama tertentu yakni agama Islam dalam kehidupan bangsa Indonesia, mereka seperti ketakutan bahwa Islam lambat laun akan menggantikan dasar negara Indonesia. Padahal, sejarah mencatat bahwa umat Islam Indonesia adalah umat berjiwa besar serta legowo yang karena alasan persatuan bangsa rela menerima penghapusan klausul pada sila pertama yang berbunyi “dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Padahal lagi, dengan berlakunya RUU tersebut banyak sekali manfaat yang akan diperoleh tidak hanya bagi umat Islam tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan seperti masuknya investor asing yang sangat potensial terutama negara-negar Timur Tengah.

Penentangan dari beberapa elemen pemerintah tersebut tak hanya melukai umat Islam tetapi menghambat pertumbuhan perekonomian pada umumnya, di mana ekonomi syariah sedang menjadi alternatif utama baik dunia maupun Indonesia menggantikan ekonomi kapitalis yang menurut beberapa pendapat tengah berada di ambang kehancuran.

Peran Nyata Ekonomi Syariah

Di antara peran ekonomi syariah yang harusnya menjadi bahan pertimbangan golongan yang melakukan penentangan terhadap kedua RUU tersebut adalah peran nyata ekonomi syariah serta instrumen ekonomi syariah dalam menjawab tantangan serta permasalan perekonomian. Praktik perbankan syariah yang adil, yang berbasis bagi hasil selain menguntungkan juga berhasil menggaet nasabah dengan indikasi pertumbuhannya yang sangat pesat. Selain itu, praktik sektor keuangan syariah senantiasa bersesuaian dengan sektor riil, yang pelaku utamanya adalah masyarakat menengah ke bawah. Makin besar porsi sektor keuangan syariah beroperasi makin besar pula sektor riil yang beroperasi sehingga tidak terjadi ketimpangan antara sektor riil dan sektor moneter serta makin sempitnya jurang pemisah si kaya dan si miskin. Dengan tumbuhnya sektor riil, pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan masyarakat secara lebih adil dam merata.

Selain itu, sektor syariah yang tidak bisa dianggap remeh adalah peran sosial ekonomi syariah melalui instrumen-instrumennya seperti zakat, infak/sedekah dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, zakat, infak/sedekah dan wakaf berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa baik ekonomi maupun sosial.

Berbeda dengan industri perbankan syariah sebagai unit bisnis, instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infak/sedekah dan wakaf berperan besar dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Zakat dan infak/sedekah berperan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin. Peran tersebut sangat sesuai dengan cita-cita pemerintah yang diamanahkan Undang-Undang yang berbunyi; “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Sedangkan wakaf, memiliki peran yang besar dalam menunjang serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Melalui wujudnya yang biasanya berupa asset kekal, wakaf sangat sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah, perpustakaan dan sebagainya. Sebagai bukti akan peran wakaf yang memihak rakyat adalah apa yang dicontohkan oleh beberapa lembaga seperti Dompet Dhuafa dengan Lembaga Kesehatan Cumu-Cuma (rumah sakit bebas biaya bagi orang miskin) dan Sekolah Smart Ekselensia (sekolah bebas biaya). Sebelumnya, kita juga bisa melihat peran UII dan Pondok Modern Gontor dalam mengelola wakaf. Dan perlu diketahui, peran wakaf—selain sarana ibadah—tidak hanya terbatas untuk umat Islam akan tetapi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari agama manapun.

Melihat peran yang besar dari ekonomi syariah tersebut, sepatutnya-lah bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serius. Perhatian tersebut bisa berupa dukungan penuh terhadap praktik ekonomi syariah, salah satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang menentang penerapan RUU yang berkaitan dengan ekonomi syariah bahwa ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam akan tetapi bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Sebisa mungkin pemerintah harus turut serta dalam mempercepat pemberlakuan UU tersebut. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat secara luas. Dalam hal zakat, upaya pemerintah yang bisa dilakukan adalah dengan memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana telah dicontohkan negara jiran Malaysia.

Sumber: PesantrenVirtual.com

UNTUNG KASIRIN

Peneliti Islamic Economy and Social Study Society

Written by ukasbaik

April 24, 2008 at 3:32 pm

Posted in Artikel

Tagged with ,